Senin, 31 Januari 2011

Cegah Intimidasi, Indentitas Saksi Meringankan Susno Dirahasiakan

Jakarta - Beberapa orang ahli akan diajukan oleh tim pengacara untuk menyampaikan kesaksian yang meringankan Susno Duadji. Tapi sejauh ini identitas mereka sengaja dirahasiakan dengan tujuan melindungi dari kemungkinan terjadinya aksi teror dan intimidasi.

"Saya khawatir kalau dikasih tahu, saksi maupun ahli akan diancam dan diintimidasi. Ini akan kesaksiannya mengungkapkan kebenaran," kata salah satu pengacaraSusno, Henry
Yosodiningrat di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (31/1/2010).

Tim penasehat hukum menyayangkan tersedianya waktu yang diberikan majelis hakim untuk saksi-saksi meringankan. Selain itu, perubahan jadwal sidang kasus mafia pajak yang mendadak membuat sidang berjalan lambat.

"Seperti Prof Bambang Purnomo (ahli hukum pidana UGM-red), seharusnya bersaksi Jumat. Tapi tiba-tiba diminta Kamis. Saya bujuk-bujuk, untungnya mau. Nah yang lain tidak mau. Saya tidak wewenang mengajak," tukas Henry menyesalkan.

Seharusnya, pada hari ini pihak Susno diberikan kesempatan untuk menyuguhkan saksi meringankan. Sayang, tidak ada pemberitahuan lebih lanjut membuat saksi tidak bisa hadir. Sidang pun ditunda besok.

"Surat hari ini tidak ada tahu ada sidang hari Senin. Karena biasanya Selasa dan Kamis. Seharusnya hakim memberikan terdakwa mengajukan bukti dan saksi secara bebas sesuai pasal 160 KUHAP. Permintaan kami dilindungi Undang-undang," ucap Henry.

Sidang dugaan suap dan korupsi yang dilakukan Komjen Susno Duadji telah memakan waktu lebih dari 30 kali persidangan. Dari jumlah itu, tidak kurang dari 110 saksi dihadirkan, 104 diantaranya adalah saksi memberatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar