Jakarta - Komisi III DPR akhirnya memutuskan menolak kehadiran pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat kerja hari ini. Tidak hanya itu, Bibit dan Chandra dilarang ikut serta dalam rapat dengan DPR hingga masa jabatan mereka habis.
"Sampai berakhir masa jabatan, kita menolak," ujar politisi PKS, Nasir Djamil di Gedung DPR, Jakarta, Senin (31/1/2011).
Keputusan ini diambil dalam rapat tertutup Komisi III yang digelar sejak pukul 14.00 WIB. Ada tiga fraksi yang ingin Bibit Chandra tetap hadir dalam sidang. Mereka adalah Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi Partai Demokrat. Sedangkan sisanya lebih banyak yang menolak.
Jika dikalkulasikan, ada 23 anggota yang setuju Bibit-Chandra tidak hadir dan 15 anggota yang ingin mereka tetap ikut rapat.
"Voting, artinya lebih banyak yang tidak setuju Bibit Chandra dihadirkan di dalam rapat," lanjutnya.
Nasir mempertimbangkan alasan moralitas. Menurutnya, tidak sepatunya seorang tersangka ikut rapat dengan lembaga negara. "Deponeering itu membuat orang tidak jelas," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar